Radarkepahiang.id - AP, pembina sekaligus pengelola Dana CSR Rumah Kreatif BUMN secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin 9 Desember 2024.
AP ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam penyelewengan dana CSR BUMN dengan nominal yang mencapai Rp300 juta lebih.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa AP saat ini akan dibawa ke Lapas Kelas II Rejang Lebong.
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat di Sekretariat DPRD Kepahiang Dipanggil Jaksa, Ada Apa?
BACA JUGA:Tanpa Gugatan, Pelantikan Nata-Hafizh Diprediksi Bakal Berjalan Mulus
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kami sudah melengkapi 2 alat bukti dan juga saksi. Saat ini yang bersangkutan sudah akan kita bawa ke Lapas Kelas II Rejang Lebong," ujar Kasi Pidsus.
Sementara itu dijelaskan secara singkat bahwa penyelewengan dana CSR ini terjadi saat, BUMN menerima bantuan dan sekaligus mengelola dana CSR yang diperuntukkan bagi sejumlah UMKM, hanya saja dana tersebut dikelola secara melanggar hukum oleh AP.
BACA JUGA:Begini Reaksi Presiden Prabowo Usai Gus Miftah Nyatakan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus
BACA JUGA:Penjual Es Teh Ketiban Rezeki Usai Diolok-olok Gus Miftah, Ini Faktanya
"Atas aksi tersebut, ditemukan kerugian negara kurang lebih senilai Rp300 juta," singkatnya.