Jika Ini Dilakukan, Rekrutmen Pasukan Kuning Bukan Lagi Kewenangan Dinas LH Kepahiang

Minggu 08-12-2024,11:10 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

Untuk diketahui, setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing. Kebijakan ini seiring rencana pemerintah menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan,maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum bukan gaji.

 

Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang. Untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan tenaga lainnya tersebut disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji. Sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS berada di instansi pemerintah.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Gus Miftah Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Cari Pengganti

BACA JUGA:Akuntan Publik Dilibatkan Dalam Audit Dana Kampanye!

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

 

"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang atau kontrak kerja. Skema ini akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang, yang saat ini tengah dirancang oleh pemerintah kabupaten. Terkait dengan jumlah, pembiayaan, regulasi serta perusahaan pihak ketiga yang akan digandeng pemerintah untuk menyediakan tenaga alih daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya nanti, keberadaan petugas kebersihan akan dimaksimalkan apabila sudah dipihak ketigakan,termasuk pemanfaatan armada angkutan sampah yang nantinya dapat mendatangkan pendapatan asli bagi daerah, karena disewa oleh pihak ketiga," jelas Swifanedi.

Kategori :