Minat Jadi Petugas Haji? Simak Syarat dan Ketentuannya!

Jumat 06-12-2024,10:47 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Setelah itu unggah dokumen persyaratan;

Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

 

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

Syarat Umum

BACA JUGA:Tampung Aspirasi, Ini Jadwal Reses Anggota DPRD Kepahiang

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit di Kepahiang Makin Pedas!

-Warga Negara Indonesia;

-Beragama Islam;

-Sehat jasmani dan rohani;

-Tidak dalam keadaan hamil;

-Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

-Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

-Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;

Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Kategori :