Radarkepahiang.id - Pemajuan objek kebudayaan saat ini jadi fokus Pemerintah Kabupaten Kepahiang, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat (1). Dimana, negara memajukan kebudayaan nasional ditengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan.
Tak terkecuali dilakukan oleh Pemerintah Daerah, menurutnya ada beberapa objek pemajuan kebudayaan diantaranya tradisi lisan, manuskrip yang mengandung nilai budaya dan sejarah. Kemudian adat istiadat, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, seni, teknologi tradisional, ritus dan bahasa daerah.
BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Kepahiang Belum Terakomodir dalam APBD
BACA JUGA:Peluang Pendapatan Daerah, Kepahiang Berpotensi Dapat DBH dari PPh
"Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki komitmen besar terhadap pelestarian adat, seni dan budaya lokal dengan tujuan agar tidak punah oleh kemajuan zaman. Komitmen dan kepedulian pemerintah dalam melestarikan adat, budaya dan kesenian daerah telah ditunjukan dengan melaksanakan kegiatan festival budaya, serta diimplementasikannya pada kurikulum muatan lokal yang berisi adanya adat istiadat, seni budaya dan makanan khas daerah," jelas Nining.
Pengembangan kebudayaan, lanjut Nining diwujudkan dalam dukungan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat guna memperkuat konektivitas sosial, budaya dan adat istiadat lokal. Geliat dan eksistensi seni dan budaya Kepahiang masih terus berkesinambungan dengan tetap mempertahankan kelokalan daerah.
BACA JUGA:Pengawas JPH Kemenag Kepahiang Lakukan Pengawasan Produk Halal Pakai Metode Ini!
BACA JUGA:Nakes RSUD Kepahiang 'Ngeluh' Belum Terima Insentif Jasa Pelayanan Sejak Bulan September
"Pada prinsipnya, Pemkab tidak menutup mata dalam upaya pelestarian budaya daerah, menjaga dan melestarikan adat tradisi serta mengembangkan potensi adat tradisi yang ada di daerah," jelas Nining.
Tak hanya itu, kebudayaan daerah juga dimuat dan diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan, sehingga menjadi pembelajaran dalam muatan lokal pada jenjang SD dan SMP.