Radarkepahiang.id - Sekretaris Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengakui jika Pemerintah Kabupaten kekurangan sumber daya manusia (SDM), hal itu lantaran banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Hanya saja, untuk melakukan rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum sepenuhnya siap, lantaran belum melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Anjab ABK.
BACA JUGA:HGN Tahun 2024, Kepala TK Negeri Pembina Kepahiang Mengukir Prestasi Gemilang
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian, Sekda Pastikan Nasib Kades Tanjung Alam Segera Ditentukan
Namun, dikatakan Hartono meski bertahap tenaga harian lepas atau THL mulai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi resmi, hanya saja masih menunggu regulasi dan kesiapan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Sehingga, dikatakan Sekkab, Pemkab Kepahiang nantinya berpeluang untuk dapat melakukan rekrutmen CPNS.
"Kalau nanti tidak boleh lagi adanya THL atau honorer, artinya Pemkab Kepahiang berpeluang untuk mengajukan formasi CPNS untuk mengisi kekurangan SDM yang terjadi. Pemkab akan melakukan kajian kebutuhan ASN PPPK nanti," jelas Sekkab.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Tegaskan Perda PDRD Harus Jadi Senjata Dongrak PAD
BACA JUGA:Mulai Data RTLH, Dinas PUPR Kepahiang Prioritaskan Masuk Program BSPS
Namun, sejauh ini Pemkab Kepahiang menurutnya belum merinci terkait dengan kebutuhan formasi CPNS yang dibutuhkan. Nantinya akan dilakukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Anjab ABK, yaitu dokumen yang menjadi pedoman kerja yang bersifat operasional untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja.
"Terkait formasi CPNS yang dibutuhkan akan dilakukan Anjab ABK terlebih dulu," singkat Sekkab.
BACA JUGA:Tanpa Andalkan DAK 2025, Ini Strategi Dinas LH Untuk Tangani Sampah di Kepahiang
BACA JUGA:KUA Ujan Mas Pastikan Pernikahan Kades Tanjung Alam Belum Sah Dimata Hukum!
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten lanjutnya juga mengupayakan formasi PPPK khusus tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan, lantaran sejak dua tahun terakhir pengangkatan THL menjadi PPPK baru dilakukan untuk guru dan tenaga kesehatan saja seperti tahun ini.