Radarkepahiang.id - Hingga Kamis 28 November 2024, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu memastikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh HE, warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang.
Dalam kondisi wajah penuh luka dan sedang hamil tua, HE melaporkan seorang wanita berinisial PU yang diduga telah menjadi biang dalam kerusakan rumah tangganya beserta suami.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan bahwa saat ini pihaknya tetap akan mendalami laporan dari HE tersebut.
BACA JUGA:Edwar Samsi Pastikan Jembatan Desa Bogor Baru Jadi Prioritas Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Akhir Tahun Ini Ribuan THL di Kepahiang Bakal Dirumahkan!
"Laporan dari HE sudah kami terima sejak 2 hari yang lalu dan sekarang, sedang kami dalami," ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, dalam laporan ini HE menjelaskan bahwa dirinya telah dianiaya oleh terlapor yang berinisial PU, saat mendapati PU tengah berduaan dengan suaminya.
"Kita juga sudah melaksanakan visum terhadap HE, sekarang laporan dugaan penganiayaan ini tetap akan kita proses," lanjutnya.
BACA JUGA:Pascalibur Pilkada, Pelayanan SIM Kembali Dibuka Polres Kepahiang
BACA JUGA:Nata-Hafizh 'di Atas Angin', Segini Selisih Perolehan Suara Berdasarkan Real Count
Sebelumnya diberitakan bahwa, pada Selasa 26 November 2024, HR yang mendapati suaminya tengah berduaan bersama seorang wanita di sebuah gudang kopi di kawasan Kelurahan Dusun Kepahiang ini, malah menjadi korban penganiayaan.