Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang Dr. Ir H Hidayattulah Sjahid, MM IPU memastikan, pascalibur Pilkada Kepahiang 2024 kasus laporan terhadap Kepala Desa Tanjung Alam FM akan diputuskan.
Menurut Bupati, mengapa pasca Pilkada, lantaran jajaran Pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah libur nasional pada Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA:Disperkop UKM Kepahiang Pastikan Berat Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg Sesuai Standar
BACA JUGA:Dipimpin Bupati Kepahiang, Forkopimda Patroli Pantau TPS di Kabupaten Kepahiang
Menurut Bupati, terhadap laporan dan usulan pemrosesan dugaan laporan perselingkuhan yang dilakukan Kades Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas memang sudah diproses oleh tim khusus yang dibentuk oleh Pemkab Kepahiang. Yakni, terdiri dari Inspektorat Daerah hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan dugaan perselingkuhan Kades Tanjung Alam tersebut.
"Pemkab Kepahiang dengan mengintruksikan tim khusus untuk menangani masalah Kades Tanjung Alam ini memang sudah selesai, bahkan tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kebenarannya. Laporan hasil pemeriksaannya pun sudah keluar," ujar Bupati.
BACA JUGA:Spesifikasi Tinggi, 5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik
BACA JUGA:4 Merk Laptop yang Bagus untuk Mahasiswa, Ini Cara Memilihnya
Hanya saja, untuk mengambil keputusan terhadap sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kades Tanjung Alam Feri Marzoni, dilanjutkan Bupati, Pemerintah Kabupaten bersama dengan tim akan melakukan rapat akhir. Apakah nanti akan menjatuhkan sanksi ringan, sedang ataupun berat terhadap Kades Tanjung Alam tersebut.
"Iya, LHP sudah ada. Tapi, untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu harus dirapatkan terlebih dahulu. Selesai libur Pilkada ini akan kita putuskan," ujar Bupati.