Radarkepahiang.id - Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan angka kumulatif anggaran dana lokasi khusus atau DAK pada tahun 2025 mendatang, senilai total Rp 54,4 miliar.
Namun, anggaran sebesar itu belum mengakomodir perbaikan jalan tengah kota, yakni jalan Abu Hanifah-Pasar Kepahiang, jalan sekitar sepanjang 1,5 kilometer ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang setelah di SK-kan sejak tahun lalu.
BACA JUGA:Diserahkan Pada Unsur Pimpinan, Besok RAPBD 2025 Disahkan!
BACA JUGA:Tindaklanjuti Kebutuhan Gedung Dinas PMD, Komisi I dan II Koordinasi BKDPSDM
Diketahui, jalan tengah kota tersebut sebelumnya dibiarkan rusak lantaran tidak memiliki status kepemilikan, namun setelah dimiliki Kabupaten Kepahiang jalan tersebut tak kunjung mengalami peningkatan.
"Jikapun tidak terakomodir oleh DAK, nantinya rehabilitasi jalan kabupaten dapat terakomodir oleh APBD," ujar Kepala Dinas PUPR Kepahiang Teddy Adeba, ST.
Teddy memaparkan, anggaran dana alokasi khusus (DAK) itu untuk pembangunan infrastruktur pembangunan jalan sebesar Rp 35,9 miliar, kemudian Rp 18, 5 miliar untuk infrastruktur pengembangan jaringan air bersih dan sanitasi. Untuk fokus realisasi infrastruktur jalan, kata Teddy dipusatkan menuju kawasan wisata yang ada di Kecamatan Kabawetan.
BACA JUGA:Tidak Menguras Dompet, Ini Deretan 5 Laptop Touchscreen Termurah
BACA JUGA:Wajib Punya, 5 Rekomendasi Terbaik dan Terawet 2024
"Pengembangan infrastruktur sektor pariwisata merupakan salah satu fokus bagi pemerintah daerah, jadi fokus dan prioritasnya tahun ini direalisasikan melalui dana DAK," ujar Teddy.
Disisi lain, lanjut Teddy pihaknya memastikan realisasi pekerjaan dana alokasi khusus (DAK), akan direalisasikan semaksimal mungkin. Dimana proses perencanaan dan tahapan tender akan dilakukan lebih awal untuk memastikan realisasi DAK tepat waktu dan tepat sasaran