Oknum PPS di Kecamatan Bermani Ilir Diduga Ikut Pertemuan di Salah Satu Posko Cabup/Cawabup!

Jumat 22-11-2024,12:48 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilu, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga dituntut untuk menjaga netralitasnya sepanjang masa pemilihan berlangsung.

 

Namun berbeda dengan salah satu oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Bermani Ilir ini.

 

Anggota PPS berinisial ER, diduga tidak menunjukkan netralitasnya atau didiga mendukung salah satu Paslon Cabub dan Cawabub Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Deretan Laptop Dell Terbaik Sepanjang 2024, Bisa Jadi Pilihan Pengguna Baru

BACA JUGA:Tidak Perlu Beli Baru, Ini 8 Cara Memperpanjang Usia Laptop

Terduga oknum PPS di Kecamatan Bermani Ilir ini, diduga mengikuti pertemuan di Posko pemenangan salah satu Paslon. 

 

Informasi ini didapat usai beredarnya video Tiktok yang menampakan oknum PPS sedang berada bersama tim kampanye dengan menggunakan switear berwarna hitam. 

 

Terkait hal ini, Kuasa Hukum pasangan Calon Nomor Urut 03, Dede Frastien SH,MH, akan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas sebagai penyelenggara Pilkada 2024 ini ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Tunggakan Capai Rp 16,8 Miliar, BPJS Kesehatan Sarankan Peserta Ikuti Progra REHAB

BACA JUGA:Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Edwar Samsi Minta Warga Lafalkan Pancasila Saat Reses

"Kita sudah ada video terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu oknum PPS ini. Saat ini tim sedang menyiapkan laporan ke Bawaslu," singkat Dede.

Kategori :