Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mempermudah masyarakat calon pengantin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikahnya, yakni secara online.
Sistem pendaftaran secara online tersebut dapat diakses melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), program aplikasi yang digunakan dan khusus dibuat untuk mengumpulkan data-data nikah dari semua Kantor Urusan Agama (KUA).
BACA JUGA:Panitera Muda Hukum PN Kepahiang Resmi Dilantik!
BACA JUGA:Kualitasnya Terjamin, 5 Merk Laptop Ini Jadi yang Paling Laris
Proses pendaftaran yang diajukan calon pengantin dapat dilakukan dimana pun, karena sistem online ini menjadi lebih efisien dan gratis. Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Albahri,M.Si melalui Kasi Bimas Muhammad Ridwan, M.Ag menjelaskan pendaftaran nikah yang sudah diberlakukan secara online benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Catin yang akan menikah akan merasakan manfaat pelayanan KUA yang semakin mudah dengan hadirnya layanan pendaftaran nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id," kata Ridwan.
BACA JUGA:Kualitasnya Terjamin, 5 Merk Laptop Ini Jadi yang Paling Laris
BACA JUGA:Gandeng OPD Mitra Kerja, Komisi II Perjuangkan Usulan Program dan Anggaran
Dijelaskan Ridwan, catin yang sudah mendaftar nikah secara online lantas bisa datang ke KUA untuk menyerahkan bukti sudah mendaftar secara online. Data pendaftaran nikah kemudian didata oleh Kantor Kementerian Agama, kegiatan supervisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi KUA sebagai garda depan Kementerian Agama khususnya dalam pelayanan administrasi nikah dan rujuk yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.
"Simkah ini semakin banyak berperan penting dalam mewujudkan sistem berbasis teknologi informasi pada Kantor Urusan Agama," kata Ridwan.
BACA JUGA:Begini Modus Mucikari Asal Kepahiang Hingga Berhasil Diamankan Polres Kepahiang
BACA JUGA:Bahas Anggaran, DPRD Kepahiang Pastikan Jalan Menuju Pusat Wisata Dibangun
Disisi lain, Simkah lanjut dia akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan secara online setiap bulannya. Karena itu, tidak ada lagi manipulasi data calon pengantin, Aplikasi SIMKAH berpedoman kepada Intruksi Dirjen Bimas Islam nomor Dj.II/369 tahun 2013 tentang penerapan sistem informasi manajemen nikah.