Radarkepahiang.id - Mega proyek pembangunan jalan pusat pemerintahan - Desa Tebat Monok atau Ringroad sepanjang 2,5 KM dengan total anggaran Rp 32 miliar yang dianggarkan pada tahun 2024 ini diketahui belum terrealisasi pekerjaannya. Proyek tersebut merupakan program yang terakomodir dalam pembangunan yang dibiayai melalui program Intruksi Presiden Pembangunan Jalan Daerah (IJD).
Sementara, masa tahun anggaran 2024 ini menyisakan kurang dari 1,5 bulan lagi. Padahal, keberlanjutan pembangunan jalan ringroad ini tentu diharapkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang digadang-gadang akan menjadi jalan nasional.
BACA JUGA:Sebelum Terjun dan Tewas di Tempat, Pemanjat Tower 75 Meter Ini Sempat Ucapkan 2 Kata Terakhir!
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Motor Asal Rejang Lebong Ini Ternyata Residivis!
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang Teddy Adeba, ST ME enggan berkomentar banyak terkait dengan pelaksanaan realisasi pekerjaan pembangunan jalan ringroad. Lantaran menurutnya merupakan kewenangan Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu.
"Jadi, terkait dengan proyek IJD ini Kabupaten Kepahiang hanya sebagai penerima, sementara pelaksana pekerjaannya adalah kewenangan dan ranahnya BPJN Bengkulu. Anggarannya senila total Rp 32 miliar," jelas Teddy.
BACA JUGA:Janda dan Hidupi Seorang Anak, Mucikari Asal Kepahiang Ngaku Kesulitan Ekonomi
BACA JUGA:Ini Alasan Lenovo Ideapad Slim 3 Jadi Pilihan Pelajar
Teddy menjelaskan, terkait dengan belum terrealisasinya pembangunan jalan ringroad ini terkendala masalah teknis, yakni sebagian pembangunan jalan ringroad tersebut, pada beberapa titik adanya longsor. Sehingga harus mengalihkan titik pekerjaan, hanya saja persoalannya adalah link tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nah, kemungkinan belum terrealisasinya proyek IJD kelanjutan jalan ringroad ini karena kendala teknis pekerjaan, terkait hal itu sepenuhnya ranah BPJN," singkat Teddy.