Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU memastikan bahwa Kades Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Feri Marzoni yang dilaporkan selingkuh akan diberikan sanksi.
Saat ini kasus kades ini sudah selesai menjalani tahap pemeriksaan di Inspektorat Daerah Kepahiang, bahkan sudah dilakukan penerbitan LHP.
Kendati demikian LHP tersebut, masih akan diserahkan pula kepada tim penelaaah yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Dinas PMD, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum Setdakab Kepahiang.
BACA JUGA:Proyeksi PAD 2025 Tinggi, Pemkab Kepahiang Bidik Pendapatan di Sektor Ini!
BACA JUGA:Perlu Ditingkatkan, Tingkat Literasi Zakat dan Wakaf di Kepahiang Masih Minim
"Sanksi pasti ada, namun nanti keputusan ada di rapat gabungan, dengan melibatkan semua pihak. kita tidak bisa putuskan sendiri," ujar bupati
Orang nomor 1 di Kabupaten Kepahiang iji menambahkan bahwa, berat atau tidaknya sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama.
Namun sanksi ini dipastikan ada, lantaran perbuatannya dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Dukung Transparansi Lelang Kendaraan Dinas, Anggota DPRD Kepahiang: Masyarakat Perlu Tahu!
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Pelaku Penggelapan Motor Asal Rejang Lebong Pakai Modus Kuno!
Sanksi ini juga akan menjadi pembelajaran bagi kades-kades lain di Kepahiang untuk tetap menjaga moral dan etika.