Radarkepahiang.id - Jabatan Kepala Desa Tanjung Alam yang kini diemban oleh Kades FM ditangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, dalam hal ini Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU. Diketahui, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP terkait laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum kades.
Dugaan perselingkuhan itu membuat sekelompok masyarakat resah, hingga merekomendasikan oknum kepala desa tersebut diberhentikan dari jabatannya atau mengundurkan diri secara ikhlas. Diketahui, dari LHP Inspektorat Daerah menyimpulkan beberapa poin, yakni merekomendasikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah mengambil keputusan.
BACA JUGA:Selain PPPK, Tahun Depan Pengalihan Honorer ke Outsourcing Juga Dikaji Pemkab Kepahiang
BACA JUGA:PR Besar, Pemkab Kepahiang Jaga Stabilitas Harga Bapokting Jelang Pilkada!
Kemudian, merekomendasikan Bupati Kepahiang memberikan sanksi tegas kepada Kades Tanjung Alam FM dan mengapresiasi sikap masyarakat Desa Tanjung Alam yang melaporkan dugaan kasus Kades FM.
"Hasil dari tim pencari fakta Inspektorat Daerah terkait dengan laporan masyarakat terhadap Kades Tanjung Alam FM memang sudah ada, tapi untuk memutuskan sanksinya nanti akan diadakan rapat gabungan yang melibatkan sejumlah pihak," singkat Bupati.
BACA JUGA:300 Warga Kepahiang Berkesempatan 4 Kali Nyoblos, Tahu Apa Alasannya?
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Pengamanan Aset dengan Sistem Digital!
Sebelumnya, sejumlah pihak, seperti lembaga DPRD Kepahiang juga sudah merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang segera menyikapi persoalan tersebut. DPRD telah merekomendasikan agar diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lantaran sudah meresahkan masyarakat desa.