Intruksi Pusat, Anggota DPRD Kepahiang Fraksi PDI Perjuangan Dilarang Gadai SK

Jumat 15-11-2024,14:19 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Seluruh anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan belakangan ini menjadi pusat perhatian publik.

 

Perhatian ini mulai tertuju setelah adanya putusan dari DPP PDI Perjuangan, yang melarang keras seluruh anggota DPR, termasuk anggota DPRD Kepahiang dari Partai PDI Perjuangan, untuk menggadaikan SK (Surat Keputusan) sebagai jaminan pinjaman bank.

 

Intruksi dari DPP PDI Perjuangan ini juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kepahiang fraksi PDI Perjuangan. 

BACA JUGA:Tuntaskan Pembahasan, Dokumen RAPBD 2025 Diserahkan ke Banggar!

BACA JUGA:Dilengkapi Prosesor Terbaik, Ini Tips Memilih Laptop Bagi Mahasiswa

Yoga Zulkarnain, selaku salah satu angota DPRD Kepahiang fraksi PDI Perjuangan membenarkan adanya putusan tersebut.

 

Menurut Yoga, insruksi ini dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan, karena mengkhawatirkan pinjaman dengan jaminan SK tersebut, dapat berdampak mengganggu kinerja para kader selama menjabat sebagai wakil rakyat.

 

"Iya betul, itu merupakan intruksi pusat, dalam hal ini DPP PDI Perjuangan. Karena dari pusat menyatakan bahwa hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja para kader PDI Perjuangan," jawab Yoga.

BACA JUGA:Dilengkapi Multitasking, Ini 3 Rekomendasi Laptop ASUS untuk Mahasiswa

BACA JUGA:Pemdes Diminta Segera Susun APDBDes, Dinas PMD: Penanganan dan Pencegahan Stunting Harus Diprioritaskan!

Yoga juga menambahkan kalau dari 3 orang anggota DPRD Kepahiang yang fraksi PDI Perjuangan, semuanya sudah menyatakan sikap setuju untuk mengikuti intruksi DPP PDI Perjuangan tersebut.

Kategori :