Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sampai dengan saat ini masih menerapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai standar gaji bagi karyawan swasta.
Ini dikarenakan sampai dengan saat ini, belum ada dewan pengupahan di Kepahiang sehingga belum bisa menerapkan standar UMK.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menuturkan bahwa untuk upah minimum ini, upah minimum di Kepahiang akan mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Wajib Tepat Sasaran, DPRD Kepahiang Warning Realisasi DAK Fisik dan Kesehatan 2025
BACA JUGA:RAPBD Kabupaten Kepahiang 2025 Disetujui 5 Fraksi DPRD
Sehingga nantinya, tidak akan ada perbedaan antara UMK di Kepahiang dengan UMP di provinsi.
"Jadi kita menunggu informasi dari Pemerintah Provinsi untuk penerapan standar gaji tahun 2025. Soalnya kita sampai dengan saat ini masih menerapkan standar UMP, bukan UMK," ujar bupati.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, Dewan Pengupahan juga bekerja mengukur upah minimum dengan memperhatikan tingkat inflasi yang ada di suatu daerah.
BACA JUGA:Hasil Rakor Bersama Presiden Prabowo, Mobil Dinas Bupati Bakal Ganti Jadi Maung Pindad!
BACA JUGA:Capai Belasan Miliar, 23.391 Warga Kepahiang Nunggak BPJS Kesehatan
Kabupaten Kepahiang sendiri tidak termasuk dalam tolak ukur inflasi, berbeda dengan daerah lain seperti Kota Bengkulu.