Radarkepahiang.id - Data per November 2024, BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang mencatat banyaknya warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, totalnya mencapai 23.391.
Dari data tersebut merupakan peserta mandiri BPJS Kesehatan, sehingga total tunggakan yang belum dibayarkan ialah sebesar Rp 14.412.041.834.
BACA JUGA:Termasuk Perabotan Rumah Dinas, BKD Bakal Inventarisasi Barang Milik Daerah!
BACA JUGA:Paling Banyak Tangsi Baru, Ini 19 Situs Cagar Budaya Kepahiang Berikut Alamatnya
Rinciannya, 1.205 tunggakan BPJS Kesehatan Kelas I Rp 1.555.107.41, tunggakan kelas II sebantak 2.845 sebesar Rp 2.863.308.111 dan total tunggakan kelas III sebanyak 19.341 sebesar Rp 12.570.604.309. Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM ada beberapa penyebab peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan, ialah kesadaran atau kemauan.
"Soal faktor kesadaran peserta membayar iuran ini, menjadi kewajiban kita terus melakukan sosialisasi pentingnya jaminan kesehatan bagi warga. Total tunggakan kelas 1,2 dan 3 itu sebanyak 23.391 peserta mandiri dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 14,4 miliar," jelas Desnita.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Berencana Tambah Penyertaan Modal Senilai Rp 2 Miliar
BACA JUGA:Paling Direkomendasikan, Ini Sederet Tipe Laptop ASUS Khusus Pelajar
Padahal, untuk jumlah tunggakan tertinggi adalah peserta BPJS Kesehatan kelas III, merupakan iuran paling ringan yang dibedakan sesuai kelasnya. Yakni kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, yang sudah disubsidi pemerintah sehingga yang harus dibayarkan hanya Rp 35.000 per bulannya.
Faktanya, iuran Rp 35.000 per bulan tersebut ternyata masih dibawah kemampuan ekonomi dari peserta BPJS Kesehatan sehingga mereka menunggak pembayaran.
"Namun, kita berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa BPJS Kesehatan memberikan kemudahan, bahwa tunggakan iuran dapat dicicil melalui program Rehab," ujar Desnita.