Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU secara resmi menandatangani SK 19 situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Kepahiang, Selasa 12 November 2024.
Dalam pelaksanaannya, 19 situs cagar budaya ini terletak di beberapa titik yang sebenarnya, masih banyak belum diketahui oleh masyarakat.
Kali ini Radarkepahiang.id akan memberikan informasi seputar keberadaan 19 situs cagar budaya tersebut sesuai dengan yang telah di SK kan oleh bupati Kepahiang.
BACA JUGA:Paling Direkomendasikan, Ini Sederet Tipe Laptop ASUS Khusus Pelajar
BACA JUGA:Paling Dicari, Ini Spesifikasi dan Keunggulan Laptop Lenovo Core i5
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Rumah Pangeran Ali Aras - Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir
2. Rumah Ginde Batu Bandung - Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu
3. Menhir Keris - Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir
4. Menhir Tethralith - Desa Batu Belarik, Kecamatan Bermani Ilir
5. Penjara Kolonial - Koramil 409-04 Kepahiang
6. Batu Megalitik - Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang
7. Meriam - Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang
8. Pintu Air Lemboet - Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang
BACA JUGA:SK 19 Situs Cagar Budaya Resmi Diterbitkan, Ini Pesan Bupati Kepahiang!
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Debat Calon Wakil Bupati Kepahiang
9. Pabrik Teh Kabawetan - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
10. Rumah Administratur - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
11. Rumah Tinggal RS 1 - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
12. Rumah Tinggal A - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
13. Rumah Tinggal B - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
14. Runah Tinggal C - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
15. Rumah Tinggal D - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
16. Rumah Tinggal E - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
17. Lapangan Kabawetan - Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan
18. Gereja Santo Yoris - Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang
19. Gardu Sentral - Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang
Sekedar mengulas kembali, Penandatanganan SK 19 situs cagar budaya ini berlangsung di Kantor Bupati Kepahiang, Selasa 12 November 2024 siang.
BACA JUGA:Linear Hingga ke Pelosok Negeri, Bupati Kepahiang Beberkan Program Strategis Pemerintahan Prabowo
BACA JUGA:TPST Kepahiang Tanpa Sarpras Dirancang, Dapat Dikelola Pihak Ketiga
Bahkan sebagai bentuk legalitas, penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, beserta para penggiat budaya Kepahiang.
Dalam sambutannya, Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa penandatanganan SK ini merupakan langkah awal yang strategis dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kepahiang.
"Penerbitan SK ini menjadi pondasi penting bagi upaya pelestarian warisan budaya di wilayah kita," ujar Bupati.