TPST Kepahiang Tanpa Sarpras Dirancang, Dapat Dikelola Pihak Ketiga

Selasa 12-11-2024,15:30 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kondisi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi dalam keadaan darurat.

Pasalnya, TPST yang berada diatas lahan seluas 3 Ha lebih tersebut nyaris overkapasitas, lantaran tidak adanya aktivitas pengelolaan yang disebabkan minimnya sarana dan prasarana.

 

Idealnya, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepahiang Swifanedi Yusda, S.Hut tempat pengelolaan sampah terpadu dilengkapi dengan sarana seperti alat berat, kemudian dilengkapi dengan alat-alat lainnya seperti sarana pemisah dan pengolahan sampah.

BACA JUGA:Kewenangan Provinsi, 3 Atlet Pencak Silat Cantik Asal Kepahiang Diabaikan

BACA JUGA:Cegah dan Tangani Stunting, Kemenag Kepahiang Libatkan Penyuluh Agama

"Yang tersedia di lokasi TPST itu hanya alat berat saja, tanpa dilengkapi dengan sarana pemisah dan pengolahan sampah. Itu juga yang menjadi penyebab sampah yang dibuang ke TPST hanya tertumpuk, karena tidak ada pengolahan," ujar Swifanedi.

 

Untuk memaksimalkan TPST yang ada saat ini, dijelaskan Swifanedi, TPST bisa saja dikelola oleh pihak ketiga. Dengan demikian, sampah-sampah yang dibuang ke TPST dapat diolah secara terpadu, hanya saja sejauh ini meski sudah mencari rekomendasi terkait dengan pengelolaan TPST, belum ada pihak ketiga yang bersedia mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu di Kepahiang.

 

"Referensi dibeberapa daerah TPSTnya dikelola oleh pihak ketiga memang ada, akan tetapi untuk di daerah kita belum ada pihak ketiga yang siap untuk itu. Sehingga kita berencana mencari rekomendasi terkait dengan TPST dapat dirancang dan dikelola oleh pihak ketiga, agar lebih maksimal," ujar Swifanedi.

BACA JUGA:Kebutuhan Membengkak, Defisit Anggaran 2025 di Kepahiang Capai Rp 72,6 Miliar

BACA JUGA:SPBU Kelobak Kini Tidak Menjual BBM Subsidi Jenis Pertalite, Ini Alasannya!

Pada dasarnya, lanjut Swifanedi fungsi tempat pengolahan sampah terpadu adalah untuk mengolah sampah secara terpadu, sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan. Diantaranya, TPST memiliki beberapa fungsi seperti mengurangi kebutuhan lahan tempat pemrosesan akhir sampah, meningkatkan kualitas lingkungan, menghasilkan bahan bakar alternatif pengganti bahan bakar fosil serta mengurangi dampak lingkungan.

Kategori :