SKK Dikembalikan Jaksa, TGR Belasan Miliaran Rupiah yang Dilirik APH Berpotensi Jadi Tipikor!

Selasa 12-11-2024,12:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dengan dikembalikannya Surat Kuasa Khusus atau SKK penagihan oleh jaksa Kejari Kepahiang, temuan BPK terhadap pengelolaan anggaran di Kabupaten Kepahiang dengan jumlah yang mencapai belasan miliar, berpotensi beralih menjadi Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

 

Sebab selain melewati batas waktu kesempatan untuk pengembalian potensi kerugian negara, pengembalian SKK oleh jaksa ini juga dikarenakan pengembalian TGR yang sebelumnya sempat menjadi pembahasan hangat dalam debat publik calon bupati Kepahiang beberapa waktu lalu ini, tidak membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.

BACA JUGA:Manajemen SPBU Terseret Kasus Penimbunan BBM di Kepahiang!

BACA JUGA:Sopir Truk Maut di Kepahiang Jalani Pemeriksaan Satlantas Polres Kepahiang

Dengan demikian, jika memang sudah mulai dilirik oleh Aparat Penegak Hukum atau APH, TGR belasan miliar ini, tidak menutup kemungkinan kedepannya bakal berpotensi beralih menjadi Tipikor yang harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.

 

Kajri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH membenarkan adanya pengembalian SKK penagihan TGR yang sebelumnya diserahkan oleh Pemkab Kepahiang tersebut.

Pengembalian SKK penagihan TGR ini pula kata Asvera, dikarenakan batas waktu pengembalian anggaran dari temuan BPK ini sudah habis sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan.

 

"Karena sudah lewat dari jangka waktu yang ditentukan, memang SKK itu sudah kami kembalikan," ujar Asvera.

BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik Sepanjang 2024

BACA JUGA:Deretan 4 Laptop Harga Murah dengan Spek Tinggi

Akan tetapi terkait dengan proses hukum atau peralihan TGR ini menjadi Tipikor, Asvera mengatakan jika dirinya masih belum dapat memberikan keterangan secara pasti. Sebab menurut Kajari Kepahiang, dirinya selaku pemangku kebijakan masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut.

 

Kategori :