Radarkepahiang.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang mengakui jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir saja.
Sementara retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR yang menjadi wewenang OPD tersebut sudah dihapuskan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
BACA JUGA:Legalistas Masjid, Kemenag Kepahiang Dorong KUA Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
BACA JUGA:Desak Pemkab Segera Putuskan Persoalan Kades Tanjung Alam, Dewan Khawatir Terjadi Gejolak
Penghapusan retribusi ini berlaaku mulai tahun 2024, sesuai dengan ketentuan tersebut meskipun retribusi KIR dihapuskan, pemerintah daerah juga dapat memaksimalkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan dan parkir khusus.
"Sesuai dengan ketentuan, saat ini Dinas Perhubungan Kepahiang hanya mengelola retribusi dari sektor parkir saja. Sementara KIR sudah dihapuskan berdasarkan UU HKPD," jelas Febrian Hendra.
BACA JUGA:Sebabkan Dampak Negatif, Pemkab Kepahiang Gandeng Banyak Pihak Cegah Pernikahan Dini
BACA JUGA:CPNS Kemendikbudristek 2024, Ini Rangkaian Tes SKB CPNS dan Bobot Penilaiannya
Dia menjelaskan, dalam setahun PAD dari sektor parkir ditargetkan Rp 180 juta pertahunnya sebanyak 18 titik parkir yang dikelola. Sementara, dalam Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru tidak ada peningkatan tarif, yakni masih tarif lama, yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
"Dengan jumlah titik dan tarif lama tersebut, kita pesimis dapat meningkatkan PAD sektor parkir ini. Kecuali adanya penambahan titik parkir atau adanya perubahan tarif, seperti tahun lalu saja PAD parkir hanya tercapai diangka Rp 60 jutaan saja," ujar Febrian.