"Objek pemajuan kebudayaan adat istiadat yang mengandung beberapa unsur, diantaranya seperti bahasa, kesenian, pengetahuan dan pendidikan, organisasi sosial, hingga teknologi tradisional," sampai Nining.
BACA JUGA:Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
BACA JUGA:Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
Disisi lain, dalam Pasal 15 UU Pemajuan Kebudayaan tercantum bahwa Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dibentuk oleh Mendikbud untuk mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu berisi data mengenai empat hal, yaitu objek pemajuan kebudayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; sarana dan prasarana Kebudayaan; dan data lain terkait kebudayaan.
"Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini sekaligus mengingatkan kita bahwa kita punya kekayaan budaya yang sangat kaya, dan kalau diolah dengan baik akan bisa mendukung kehidupan sosio-ekonomi masyarakat," tutupnya.