"Sekarang untuk membayar PBB-P2 kan sudah dipermudah, jadi tidak ada alasan bagi masyarakat maupun ASN untuk menunda kewajiban pajaknya," tutup Sekkab.
"Sekarang untuk membayar PBB-P2 kan sudah dipermudah, jadi tidak ada alasan bagi masyarakat maupun ASN untuk menunda kewajiban pajaknya," tutup Sekkab.