Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?

Jumat 01-11-2024,11:04 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras Cuma Sampai Desember 2024, Segini Jumlah Penerima di Kepahiang!

Bagi peserta yang lulus passing grade, tahap selanjutnya cukup jelas yakni dengan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus passing grade namun memiliki nilai akumulasi tinggi, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan ketentuan khusus.

 

Jika dalam suatu formasi CPNS hanya ada sedikit peserta yang lulus passing grade, maka sistem akan mengambil peserta tambahan yang memiliki nilai tertinggi diluar peserta yang lulus passing grade.

 

Sebagai contoh apabila ada suatu formasi CPNS hanya satu peserta yang lulus passing grade, padahal formasi tersebut membutuhkan empat orang, maka tiga peserta tambahan akan diambil dari peserta lain dengan nilai tertinggi meski tidak lulus passing grade.

BACA JUGA:Gandeng BKMT, KUA Bermani Ilir Perkuat Peningkatan Kualitas Keagamaan

BACA JUGA:Banpol Hasil Pemilu 2024 di Kepahiang Direalisasikan di APBD Perubahan

Hal ini juga dijelaskan dalam aturan SKB yang diterbitkan oleh BKN, yakni syarat mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Namun jika ada tiga peserta yang lulus passing grade sesuai formasi, maka perangkingan tidak diperlukan lagi.

Kategori :