Nilai SKD CPNS 2024 Tinggi Tapi Tidak Penuhi Passing Grade, Apakah Bisa SKB?

Jumat 01-11-2024,11:04 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah berlangsung sejak 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024 mendatang.

Untuk dinyatakan lolos seleksi dan mengikuti tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ialah peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan.

 

Lalu, jika peserta CPNS 2024 mendapatkan nilai yang tinggi, namun passing grade tidak terpenuhi, apakah lulus SKD.? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh sebagian peserta CPNS yang nilainya tinggi saat mengikuti SKD.

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Kades Tanjung Alam, Ini Kata Dinas PMD Kepahiang!

BACA JUGA:Dalam Sehari Akun Instagram Resmi Indonesia Diserbu 1 Juta Followers

Untuk diketahui, seleksi kompetensi dasar ialah ujian pertama yang harus dilakukan oleh peserta CPNS 2024 sebelum melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Para peserta CPNS 2024 akan diuji kompetensinya mencakup tiga materi yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

Selain harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan, peserta juga harus memahami aturan perangkingan SKD CPNS 2024. Sistem penilaian SKD CPNS 2024 menggunakan metode perangkingan, artinya peserta dengan nilai tinggi akan diutamakan lulus tes SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:Belum Setengah Tahun, Kasat Intelkam Polres Kepahiang Sudah Resmi Berganti

BACA JUGA:Kasus DBD di Kepahiang Berpeluang Meningkat!

Kemudian, hasil SKD CPNS 2024 juga ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Jika terdapat peserta yang mendapatkan nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD diurutkan berdasarkan nilai materi TKP, TIU dan TWK.

 

Lalu, peserta SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan masing-masing formasi jabatan yang dilamar. Namun bagaimana jika peserta SKD CPNS 2024 tidak lulus passing grade namun memiliki nilai kumulatif yang tinggi?

BACA JUGA:Menyisakan 2 Bulan Efektif, PAD Kepahiang Baru Terrealisasi 72 Persen

Kategori :