Radarkepahiang.id - Upayakan percepatan sertifikat tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mengintruksikan jajarannya di Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan. Upaya ini dilakukan dengan cara melakukan jemput bola, untuk mempermudah memfasilitasi masyarakat di Kecamatan Merigi dalam kepengurusan sertifikat tanah wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Merigi Ombi Ramli, M.Ag melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) Supri Adi, S.Hi menyampaikan sertifikat tanah Wakaf merupakan bukti legalitas yang akan memperkuat keberadaan masjid dan memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan di desa .
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Ingatkan Pemkab dan DPRD Kepahiang Segera Tetapkan RAPBD 2025
BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Dinilai Meresahkan Warga Desa, Dewan Kepahiang Minta Pemkab Bersikap Tegas!
"Sertifikasi tanah wakaf juga merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah," sampai Supri.
Dia menjelaskan, ini juga bentuk dari keberpihakan negara dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat. Dia berpesan kepada Kepala desa untuk dapat memperluas informasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakafnya.
BACA JUGA:Segera Bentuk AKD, DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan RAPBD 2025
BACA JUGA:Usai Pelantikan Ketua, Awal November Ini DPRD Kepahiang Segera Bentuk AKD
"Kita tahu keberadaan masjid ini sudah lama tentunya perlu kepastian hukumnya, dan di sini kita berharap dengan sudah ada kepastian hak atas tanah juga masjid ini bisa membawa keberkahan dan kebaikan untuk para jemaah dan juga masyarakat," sampai Supri.