Syarat Lolos SKD CPNS 2024 Tidak Hanya Capai Passing Grade

Rabu 30-10-2024,09:54 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengetahui sejumlah hal, salah satunya syarat lulus SKD CPNS 2024. Yakni, bukan hanya mencapai passing grade saja, rupanya ada syarat lain untuk bisa lulus SKD CPNS 2024.

 

Diketahui, kini rangkaian seleksi CPNS 2024 tengah memasuki tahap SKD yang diselenggarakan mulai 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024. Lalu, apa saja syarat lulus SKD CPNS 2024, secara umum, syarat lulus SKD CPNS 2024 adalah mencapai atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Terancam Dipecat

BACA JUGA:Peserta Lolos SKD CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat, Ini Kata BKN

Syarat pelamar CPNS 2024 dinyatakan lulus SKD dan melanjutkan ke tahap SKB yakni memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

 

Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 9 peringkat teratas untuk lolos ke tahapan SKB. Nilai ambang batas  atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

BACA JUGA:Soal Perselingkuhan, Hari Ini Kades Tanjung Alam Dipanggil Inspektorat!

BACA JUGA:KUA Merigi Gandeng Puskesmas Laksanakan Bimbingan Pranikah

Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Kategori :