Kades Tanjung Alam Terancam Dipecat

Rabu 30-10-2024,09:36 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Inspektorat Kepahiang menjadwalkan rapat bersama yang akan digelar pada Rabu 30 Oktober 2024.

 

Rapat kali ini digelar dengan melibatkan beberapa unsur seperti Dinas PMD Kepahiang, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang, pihak terlapor dan juga pelapor.

 

Rapat bersama ini digelar untuk kepentingan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap kedua belah pihak soal dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kades Tanjung Alam, Ferry Marzoni ini.

BACA JUGA:Peserta Lolos SKD CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat, Ini Kata BKN

BACA JUGA:Soal Perselingkuhan, Hari Ini Kades Tanjung Alam Dipanggil Inspektorat!

Disinggung terkait sanksi yang mungkin saja dikenakan oleh Kades Tanjung Alam ini, Plh. Inspektur Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menyebutkan bahwa hal ini akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

 

Bahkan dengan tega Neki Budiman menyebutkan bahwa, Kades Tanjung Alam ini bisa saja dipecat dari jabatannya.

 

"Jika memang nantinya Kades melanggar larangan sebagai Kades, dapat juga dilakukan pemecatan. Salah satunya, Kades sudah melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat, dan itu tertuang dalam aturan yang berlaku," ujar Neki.

BACA JUGA:KUA Merigi Gandeng Puskesmas Laksanakan Bimbingan Pranikah

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Teken MoU dengan UGM, Upayakan Pengembangan SDM

Kendati demikian, Neki juga mengatakan bahwa ada beberapa sanksi lain yang dapat dikenakan seperti sanksi ringan ataupun sanksi sedang.

Kategori :