4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVE; Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara itu, tunjangan PNS 2024diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan Keluarga, sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Jamin Bakal Permudah Urusan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Kegiatan Normalisasi Drainase