Paling Ditunggu Peserta, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2024

Senin 28-10-2024,10:57 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

4. Golongan IV

 

- Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVE; Rp3.880.400 - Rp6.373.200

 

Sementara itu, tunjangan PNS 2024diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

 

Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

 

- Tunjangan Keluarga, sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Jamin Bakal Permudah Urusan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Kegiatan Normalisasi Drainase

Kategori :