Radarkepahiang.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi lowongan pencari kerja yang paling dicari oleh masyarakat. Bagi peserta CPNS 2024 wajib mengetahui daftar gaji dan tunjangan PNS 2024, daftar gaji dan tunjangan ini menjadi gambaran jika peserta lolos hingga tahak akhir seleksi.
Diketahui, CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, menurut Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Pasalnya, sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 di Peraturan Pemerintah di atas.
BACA JUGA:Memenuhi Syarat dan Kriteria, Mulyadi Resmi Dipilih Sebagai Dirut PDAM Kepahiang
BACA JUGA:Termasuk Kawa-Kawa, Polres Rejang Lebong Sikat Belasan Jerigen Miras!
CPNS yang diangkat PNS wajib memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Bagi peserta CPNS yang penasaran besaran gaji PNS, dapat dicek daftar ini.
1. Golongan I
- Golongan 1A : Rp 1.6 85.700 - Rp2.522.600
- Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
2. Golongan II