Radarkepahiang.id - Terkait permohonan hibah Eks Puskesmas Pasar Kepahiang kepada Bawaslu Kepahiang, sampai dengan saat ini belum menemui titik terang.
Baru-baru ini diketahui kalau, Dinkes Kepahiang telah menawarkan Puskesmas Cugung lalang sebagai, salah satu opsi gedung yang akan diserahkan kepada Bawaslu Kepahiang.
BACA JUGA:Dinkes Tawarkan Puskesmas Cugung Lalang Untuk Hibah Bawaslu
BACA JUGA:Jelang Nataru, Disperkop UKM Kepahiang Awasi Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa Puskesmas Cugung Lalang tidak bisa digunakan untuk menjadi Sekretariat Bawaslu Kepahiang.
Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran lokasi puskesmas tersebut yang tidak berada di pusat kota.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa, Bawaslu harus berada di pusat kota/kabupaten. Artinya untuk di Kepahiang, Bawaslu harus berada di Kecamatan Kepahiang, tidak bisa digeser ke tempat lain," ujar Mirzan.
BACA JUGA:Dikbud Kepahiang Siapkan Sarpras dan Jaringan Internet Jelang ANBK
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Jamin Bakal Permudah Urusan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan
Sementara itu Mirzan juga mengatakan bahwa, pihaknya tidak memaksakan jika memang eks Puskesmas Pasar Kepahiang tersebut tidak dapat dijadikan kantor definitif bagi Bawaslu, jika memang ada kendala atau permasalahan.
Kendati demikian, Bawaslu meminta agar Pemkab Kepahiang mencarikan alternatif gedung lain untuk dijadikan kantor tetap Bawaslu Kepahiang. Dengan catatan, harus sesuai dan tidak mengangkangi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.