DLH Kepahiang Butuh Anggaran Rp 1 M Untuk Kelola Sampah!

Sabtu 26-10-2024,08:15 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Untuk meningkatkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Kepahiang, Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan anggaran senilai Rp 1 Miliar pada tahun anggaran 2025 mendatang.

Anggaran tersebut diusulkan untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga di Kota Agung Kebakaran!

BACA JUGA:Angka Stunting di Kepahiang Turun Jadi 22,1 Persen

Hanya saja, dikatakan Kepala Dinas LH Swifanedi Yusda, S.Hut bahwa sarana dan prasarana yang memadai itu perlu untuk pengelolaan sampah, sementara saat ini tempat pengolahan sampah terpadu di Kabupaten Kepahiang belum memiliki sarana dan prasarana berupa alat pengolahan sampah terpadu berbasis refuse derived fuel dan incenerator, serta sejumlah alat lainnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga di Kota Agung Kebakaran!

BACA JUGA:Propemperda 2025 Baru Akan Diusulkan Pasca Pelantikan Pimpinan DPRD Kepahiang

"Jika ada mesin sampah akan diolah dengan pemilahan melalui bak penampungan sampah, dengan incenerator sampah akan dibakar dengan suhu tertentu sehingga menjadi abu, selanjutnya dibuat pavin blok, kemudian dengan sistem teknologi juga kita ingin sampah dijadikan gas untuk membantu kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, keberadaan mesin pengolahan sampah, maka dapat mengatasi masalah sampah," jelas Swifanedi.

 

Disisi lain, upaya pengolahan sampah menurut Swifanedi diharapkan dapat bernilai ekonomi dan menghasilkan pendapatan asli bagi pemerintah desa setempat, yang berdampak juga bagi pemerintah kabupaten. Seharusnya, TPST memiliki fungsi yang sama yakni tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke TPA dengan adanya sistem kinerja dalam pengurangan sampah dengan cara sampah diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan kembali.

BACA JUGA:Jatuh Dari Motor, Mahasiswa Terciduk Bawa Ganja

BACA JUGA:Angka Stunting di Kepahiang Turun Jadi 22,1 Persen

"Idealnya tempat pengelohan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Kita berharap nantinya rencana-rencana ini dapat terlaksana, sehingga sampah yang dibuang ke tempat pengolahan sampah terpadu tidak hanya ditumpuk, tapi diolah kembali, bahkan menjadi nilai ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat," tutup Swifanedi. 

Kategori :