Instansi pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil seleksi kompetensi dasar yang diumumkan kepada seluruh pelamar, sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan tes. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
BACA JUGA:Implementasi Satu Data Indonesia, BPS Perkuat Kapasitas Statistik Sektoral
BACA JUGA:Tunggu Izin Perneferi, RSUD Kepahiang Siapkan Layanan Hemodialisa
Artinya, pelamar CPNS tidak hanya harus mendapatkan nilai SKD sesuai nilai ambang batas , namun juga masuk ke dalam tiga besar peringkat terbaik untuk lanjut ke tahap tes SKB.