Radarkepahiang.id - Ada ketentuan syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang. Yakni, aturan mengenai peringkat terbik ini tertuang dalam PermenPAN RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai ASN.
Untuk diketahui bahwa tes SKD merupakan salah satu jenis tes CPNS 2024 yang bertujuan mengukur pengetahuan dan perilaku peserta, sesuai dengan standar yang diharapkan ketika menjadi ASN. Terdapat dua syarat agar pelamar CPNS 2024 bisa mengikuti tes SKB berdasarkan nilai tes SKD.
1. Lulus passing grade atau nilai ambang batas, yakni nilai kumulatif paling tinggi untuk tes SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian TWK 150, TIU 175, TKP 225. Sedengkan nilai ambang batas dalam tes SKD yang harus diraih pelamar CPNS 2024 adalah TWK 65, TIU 80, TKP 166.
BACA JUGA:Peserta Wajib Simak, Ini Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2024
BACA JUGA:3 Ekor Mati Akibat Makan Plastik, 2 Ekor Rusa Pemkab Kepahiang Melahirkan
Namun, rincian passing grade tersebut tidak berlaku bagi kelompok pelamar kategoru khusus. Bagi pelamar CPNS kategori lulusan terbaik atau cumlaude, peserta hanya perlu mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian untuk pelamar kategori Diaspora, setidaknya mendapatkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85. Sementara untuk pelamar CPNS 2024 kategori penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah yang harus didapat adalah 286 dan TIU paling rendah 60.
Selanjutnya, pelamar kategori putra atau putri wilayah Papua harus mendapatkan nilai kumilatif paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam KepmenPAN RB nomor 321 tahun 2024 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan PNS tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Dalam Setahun Ada 4 Ribu Anak di Kepahiang Menikah Dini, DPPKBP3A: Ini Darurat!
BACA JUGA:Target Rp 52,5 Miliar, BKD Kepahiang Minta Seluruh Pelaku Usaha Setor Pajak
2. Berperingkat terbaik, hasil tes SKD seluruh pelamar CPNS 2024 akan disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing instansi pemerintah melalui SSCASN. Selanjutnya, hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi pemerintah kepada seluruh pelamar.