Arahan BWI, KUA di Kepahiang Akan Data Ulang Kondisi Tanah Wakaf

Rabu 23-10-2024,12:36 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang melalui Kepala, Penyuluh Agama Islam dan Operator hadiri acara percepatan sertifikat tanah wakaf. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepahiang. 

Dalam kesempatan tersbut, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepahiang, Muhammad Ridwan M. Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa  seluruh KUA masing-masing di setiap Kecamatan bertugas untuk melakukan pendataan tanah-tanah wakaf baik  yang telah memiliki sertifikat maupun yang belum bersertifikat.

BACA JUGA:Sebagai Bukti Sah Kepemilikan Tanah, BPN Minta Masyarakat Manfaat Program PTSL

BACA JUGA:Lakukan Penanganan Stunting, KUA Muara Kemumu Siapkan 4 Strategi Ini

"Pendataan bertujuan untuk membantu proses penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Kami berharap Kepala KUA yang ada di kecamatan juga dapat membantu dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf karena kepala KUA sebagai Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)," jelas Ridwan.

 

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Kepahiang, Zulvi Nuryadin S. Sos. I menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Kepahiangkami siap untuk mendukung percepatan sertifikat tanah wakaf dan siap membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf yang ada di Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:3 Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Segera Dilantik, Ini Jadwalnya!

BACA JUGA:Warga Kecamatan Merigi Setubuhi Anak Bawah Umur Penyandang Disabilitas

"Sosialisasi ini membahas tentang pengertian dan macam macam Wakaf. Materi selanjutnya disampaikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang yang membahas tentang alur dan tata cara penerbitan sertifikat tanah wakaf," tutup Zulvi.

Kategori :