Ada Bocoran Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Ini Penjelasan BKN

Selasa 22-10-2024,08:52 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2024 sudah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes SKD ini merupakan tahapan penting yang harus diikuti oleh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, sebagaimana yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara di melalui masing-masing akun sscasn milik peserta CPNS 2024.

 

Lalu apa saja yang menjadi syarat umum bagi peserta CPNS 2024 untuk dapat lolos mencapai nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Yakni, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Tak Mau Kecewa, Mayoritas Pedagang di Pasar Kepahiang Siap Memenangkan Nata-Hafizh

BACA JUGA:Taman Santoso Masih Jadi Sasaran Tempat Mabuk!

Hanya saja, peserta CPNS harus mengetahui bahwa lolos passing grade bukanlah satu-satunya penentu kelulusan dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Ialah, selain mencapai nilai ambang batas atau passing grade, peserta SKD juga harus berperingkat terbaik di formasi jabatan pilihannya.

 

Hal ini merujuk pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 321 tahun 2024 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Pengadan PNS TA 2024. Aturan tersebut mengatur jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal, peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB

 

1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.

2. Harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Resmi, Ini Daftar Nama Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

BACA JUGA:15 Desa di Kepahiang Belum Terapkan Siskeudes Online, Ini Alasannya!

Kategori :