Radarkepahiang.id - Selain produk-produk kemasan makanan yang dikelola oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), para pelaku usaha warung makan juga diwajibkan sertifikasi halal self declare. Dengan demikian, saat ini pelaku usaha warung makan dapat mengajukan sertifikasi halal self declare.
Diketahui, ini sesuai dengan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama menginformasikan melalui Surat Nomor 1361/BD.II/P.I.II/H.01/04/2023 tanggal 27 April 2023 bahwa warung makan yang memiliki menu yang banyak atau usaha yang memiliki outlet lebuh dari 1 maka pengajuan sertifikasi halal diajukan per jenis produk dengan ketentuan maksimal 10 nama produk.
BACA JUGA:Sempat Ngamuk Hingga Bakar Pondok Warga, ODGJ Asal Suro Muncar Dibawa ke Bengkulu
BACA JUGA:Oknum Petugas PLN ULP Kepahiang Diduga Nekat Gelapkan Uang Setoran, Masyarakat Meradang!
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Drs.Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam Muhammad Ridwan, M.Ag, dijelaskan Ridwan, keharusan mengurus sertifikat halal itu sesuai dengan ketentuanny, yakni warung makan yang memiliki menu yang banyak atau usaha yang memiliki outlet lebih dari satu.
"Mereka (pemilik warung restoran atau kedai makanan,red) juga harus mengurus sertifikasi halal, tapi tidak masuk dalam kategori UMKM yang kepengurusan sertifikasi halalnya gratis," jelas Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, pelaku usaha restoran atau kedai makanan ini mengajukannya tetap pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hanya saja prosesnya yang berbeda. Karena, khusus restoran dan kedai makanan yang memiliki banyak menu.
BACA JUGA:Ikut Terlibat Penanganan Stunting, KUA Kabawetan Akan Lakukan Ini ke Remaja
BACA JUGA:Sampah Kiriman di Kelurahan Pasar Sejantung Bikin Resah!
"Mengusulkannya tetap dengan BPJPH dan pendamping, tapi prosesnya beda. Karena banyak jenis menu dan terkait dengan pemotongan daging, pengolahan dan lainnya," jelas Ridwan.
Disisi lain, lanjut Ridwan, Kantor Kementerian Agama Kepahiang sangat terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal dapat menghubungi pendamping-pendamping pada Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.