Persiapan Tes SKD, Pastikan Barang Ini Tidak Dibawa Saat Ujian

Kamis 03-10-2024,14:19 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Pelamar CPNS 2024 tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar, sebelum mengetahui jadwal pelaksanaannya. Ada sejumlah barang yang tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD CPNS 2024.

 

Dengan demikian, pelamar CPNS 2024 yang mengikuti tes SKD untuk menyimak tata tertib serta barang yang tidak boleh dibawa peserta. Diketahui, rangkaian seleksi CPNS 2024 telah melalui masa sanggah hasil seleksi administrasi.

 

Lebih lanjut, sebelum melaksanakan SKD CPNS 2024, peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah tentukan agar pelaksanaan tes berjalan lancar. Berikut tata tertib pelaksanaan SKD.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD dan SKB CPNS 2024

BACA JUGA:Sedang Berproses, Sistem Kontrol LPJU di Kepahiang Bakal Diubah

- Peserta CPNS harus hadir paling lambat 60 tahun menit sebelum seleksi dimulai dan sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

 

- Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

 

- Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksai dimulai

BACA JUGA:Berbasis Mobile Sistem, Dukcapil Kepahiang Launching Kendaran Pelayanan Administrasi Kependudukan

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Manajemen UMKM, Ini Strategi Disperkop UKM Kepahiang

- Bagi peserta seleksi cpns PNS, seleksai calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan dan seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi.

Kategori :