Dalam warning tersebut, sedikitnya ada 11 hal yang dilarang oleh para Paslon saat melaksanakan tahapan kampanye. Adapun 11 larangan dalam berkampanye tersebut meliputi.
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Menghina seseorang, baik dalam hal agama, suku, maupun ras.
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan tau kelompok masyarakat/
BACA JUGA:Ida Dayak Dikabarkan Datang ke Kepahiang Oktober Ini, Polres Kepahiang: HOAX!
BACA JUGA:Peserta Masih Kurang, Rekrutmen Pengawas TPS Diperpanjang!
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyartakat atau partai politik.
5. Menggangg keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunkan fasilitas dan anggaran pemerintah
9 Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota.