Dokumen dan Ketentuan Pakaian Tes SKD Sudah Diatur, Pelamar CPNS 2024 Harus Baca Ini!

Senin 30-09-2024,10:48 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang ditetapkan oleh panitia seleksi nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Diketahui, pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos seleksi administrasi dapat mempersiapkan diri mulai dari saat ini.

 

Peserta CPNS 2024 yang siap mengikuti tahapan SKD, perlu mengetahui materi-materi soal SKD berbasis komputer atau computer asisted test terdiri tes wawasan kebangsaan atau TWK, tes intelegensia atau TIU, dan tes karakteristik pribadi (TKP). Kemudian, peserta juga harus mengetahui beberapa dokumen yang harus dibawa ke lokasi pelaksanaan SKD.

 

Berikut daftar dokumen yang harus dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Ini mengacu pada pelaksanaan SKD CPNS 2024, beberapa dokumen yang wajib dibawa pada saat tes SKD.

 

- e-KTP, pada tahapan ini peserta diharuskan membawa e-KTP asli yang masih berlaku. Apabila masih memiliki KTP, maka dapat membawa surat keterangan pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

 

- Kartu Tanda Peserta Ujian, peserta seleksi kompetensi dasar pada tahapan seleksi kompetensi dasar CPNS 2024 juga harus membawa kartu tanda peserta ujian. Kartu peserta ujian ini diperoleh dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pada laman sscasn.bkn.go.id.

 

Lebih lanjut, tidak hanya perihal dokumen yang harus dipersiapkan oleh CPNS 2024u untuk dipersiapkan peserta CPNS 2024, peserta juga harus membawa alat tulis pribadi. Seperti balpoin dan pensil kayu, bukan pensil mekanik.

 

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 diantaranya 

 

- Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, kaus tidak diperkenankan.

Kategori :