Radarkepahiang.id - Sebentar lagi tahapan pascasanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 berakhir, artinya pelamar calon pegawai negeri sipil akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD ini menjadi tahapan yang penting dalam proses rekrutmen CPNS 2024, meski nampaknya sama, namun ada beberapa perbedaan SKD CPNS 2023 dengan SKD CPNS 2024 yang perlu diketahui oleh para peserta.
BACA JUGA:PPL di Kepahiang Dituntut Melek Teknologi!
BACA JUGA:Dikbud Kepahiang Dorong Tenaga Pendidik Ikuti Sertifikasi Guru Penggerak
Diketahui, berdasarkan Peraturan MenPAN RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara, dijelaskan bahwa SKD adalah tahapan seleksi dalam CPNS 2024 yang berfokus pada pengujian kemampuan dan karakteristik individu. Beberapa diantaranya, aturan utamanya yang membedakan SKD CPNS 2024 dengan 2023 terkait penggunaan nilai ujian.
Yakni, pada seleksi CPNS 2024 tahun ini, pelamar dapat menggunakan nikai SKD yang diperoleh dari seleksi CPNS 2023. Kebijakan ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan MenPANRB nomor 344 tahun 2024 tentang penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar tahun anggaran 2023 dalam pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024 .
BACA JUGA:Habis Obat, ODGJ di Merigi Kumat Lagi!
BACA JUGA:Kemenag Maksimalkan Persiapan Pagu Alokasi Anggaran TA 2025
Lebih lanjut, dalam poin kesatu dan kedua dari keputusan tersebut, dijelaskan secara rinci aturan penggunaan nilai SKD CPNS 2034. Poin pertama menyatakan bahwa pelamar CPNS pada pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2023.