Radarkepahiang.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengungkapkan bahwa, tahun depan atau tepatnya tahun 2025 nanti, Pemkab Kepahiang bisa mengajukan usulan formasi PPPK ataupun CPNS dengan catatan, OPD harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Adapun syarat tersebut menurut Sekda Kepahiang adalah, seluruh OPD wajib melampirkan jumlah kebutuhan ASN nya masing-masing.
BACA JUGA:Film Dokumenter Tentang Kopi Indonesia Diputar di Washington DC!
BACA JUGA:Tahun Lalu Over Target, 2024 PAD PBB-P2 Pemkab Kepahiang Digenjot Jadi Rp2,1 Miliar
Seperti yang diketahui bahwa, seleksi PPPK maupun CPNS di Kabupaten Kepahiang tahun ini memang tidak dilaksanakan. Bukan tanpa dasar, hal ini lantaran Pemkab Kepahiang memang masih belum menerima hasil analisis kebutuhan ASN dari masing-masing OPD.
"Tahun ini memang tidak dilaksanakan, karena seluruh OPD masih melakukan analisis kebutuhan jumlah dan tenaga apa yang dibutuhkan, sehingga bisa direkrut sekaligus. Mengingat setiap kali perekrutan tentunya memakan anggaran yang tidak sedikit," ujar Sekda.
Menurut Sekda Kepahiang, saat ini masing-masing OPD sudah melakukan analisis kebutuhan ASN tersebut untuk kemudian dilampirkan. Jika nanti hasil dari pemetaan kebutuhan ASN ini sudah diterima oleh Pemkab Kepahiang melalui BKDPSDM Kepahiang, maka pihaknya bisa mengajukan formasi kepada Kemenpan RB.
BACA JUGA:Tahun Lalu Over Target, 2024 PAD PBB-P2 Pemkab Kepahiang Digenjot Jadi Rp2,1 Miliar
BACA JUGA:INGAT! Selain Kendaraan Dinas, Standar Sarpras Kantor juga Langsung Diatur Permendagri
"InsyaAllah tahun depan kita ajukan, dengan catatan hasil analisis kebutuhan ASN sudah dipetakan oleh BKD PSDM sesuai pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah," lanjutnya.
Namun disamping itu, Sekda juga mengingatkan agar masing-masing OPD benar-benar melakukan pemetaan dan melampirkan formasi yang menang dibutuhkan. Sehingga kekurangan atau kebutuhan ini nanti, bisa dapat dilengkapi dengan dilakukannya penjaringan PPPK atau CPNS.