Radarkepahiang.id - Tidak hanya kendaraan dinas, BKD Kepahiang memastikan jika saat ini, standar Sarpras kantor di lingkungan pemerintah daerah juga langsung diatur Permendagri.
Oleh sebab itu tahun 2024 ini, Pemkab Kepahiang melalui BKD Kepahiang mengajukan regulasi berupa Peraturan Bupati atau Perbup, yang mengantur tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:KONSISTEN! Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Masih Bertahan Rp65 Ribu Perkilo
BACA JUGA:Tega Menggagahi Anak Tiri Hingga 20 Kali Lebih, Petani Rejang Lebong Dibui!
Regulasi tersebut mengatur terkait fasilitas penunjang yang digunakan oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, Perbup tentang standarisasi Sarpras kantor dan Sarpras kerja ini nantinya, tidak hanya mengatur terkait dengan penggunaan kendaraan dinas saja. Tetapi juga mengatur terkait fasilitas dan standar fasilitas di ruang kerja bagi pejabat eselon II, III dan IV.
"Perbup yang diusulkan ini merupakan turunan dari Permendagri nomor 7 tahun 2006, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Di mana regulasi ini, mengatur terkait dengan Sarpras yang digunakan oleh para pejabat eselon," jelas Herwin.
BACA JUGA:Cek di Sini, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Hari Ini Diumumkan
BACA JUGA:Maling Motor, Warga PUT Babak Belur Dihajar Massa!
Berdasarkan Permendagri tersebut kata Herwin, standarisasi sarana dan prasarana kantor yang harus tersedia ini meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas hingga kendaraan dinas.
"Jadi ketentuan tersebut tidak hanya mengatur terkait kendaraan dinas saja, tetapi juga standar Sarpras kantor juga akan langsung diatur Permendagri dalam Perbup sebagai turunannya," tutup Herwin.