Radarkepahiang.id - Melalui Perda LP2B yang saat ini sudah dimiliki Pemkab Kepahiang, memberikan kesempatan bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan atau DKPP Kepahiang untuk mengusulkan Dana Alokasi Khusus atau DAK. Dengan Perda LP2B ini, DKPP Kepahiang kini kembali berpeluang untuk menarik dana pusat untuk direalisasikan di Kabupaten Kepahiang.
Kepala DKPP Kepahiang, Rukismanto, S.Pi mengatakan jika sudah lebih dari tiga tahun, instansi yang dipimpinnya ini tidak kebagian dana segar dari pemerintah pusat seperti DAK. Baik itu di bidang sektor ketahanan pangan maupun sektor perikanan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Tegaskan Tutup PT TUMS di Kabawetan, Alasanya Ini!
BACA JUGA:Tangani Longsor di Kepahiang, Pemerintah Provinsi Bengkulu Kucurkan Dana Rp1 Miliar Lebih
"Perda LP2B sudah ada, ini memberikan peluang bagi kami untuk mengusulkan DAK kepada pemerintah pusat," ujar Rukismanto.
Dijelaskan Rukismanto jika sebelumnya, DKPP Kepahiang merupakan salah satu OPD yang merasakan dampak dari Kabupaten Kepahing yang sebelumnya, belum memiliki Perda LP2B.
Karena tanpa Perda LP2B, DKPP Kepahiang terkena imbasnya hingga tidak mendapatkan pengalokasian DAK fisik dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Siap-Siap! Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 204 Segera Dibuka, Ini Jadwal Lengkapnya!
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemkab Kepahiang Pilih Kejari Kepahiang Sebagai Rujukan Konsultasikan Hukum OPD
Sebab perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan, untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Kemudian, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian ketahanan, kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian.