Sudah Ditengahi KPK, Lahan Puncak Mall Masih Sengketa?

Rabu 11-09-2024,14:49 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Meskipun beberapa waktu yang lalu sudah ditengahi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, lahan puncak mall Kepahiang ternyata belum secara sah menjadi milik Pemkab Kepahiang.

 

Ini disampaikan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM saat disinggung terkait seluruh aset milik Pemkab Kepahiang yang belum disertifikatkan.

 

Menurut Jono, memang perkara antara Pemkab Kepahiang dan juga BPN soal, lahan puncak Mall Kepahiang itu sudah ditengahi oleh KPK RI.

 

Hanya saja, saat ini belum bisa dilakukan pemindahan kepemilikan terhadap aset tersebut menjadi milik Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Belum Ada Kepastian Soal Kelanjutan Pembangunan Jalan Tol, Sekda: Tetap Kita Dorong

BACA JUGA:Update Harga Kopi Robusta Naik Terus, Sekarang Tembus Rp66 Ribu!

Aset tersebut masih tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian LHK Cq BPDAS dengan status pemegang aset Kementerian Keuangan

 

"Memang sudah ditengahi oleh KPK RI, tapi BPN masih belum berani menerbitkan sertifikatnya karena belum ada pelepasan hak dari kementrian," ujar Jono, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran Ditutup, Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Langsung di Sini!

BACA JUGA:Sempat Disetujui Kementrian, Usulan 2 Unit Bus Sekolah Malah Batal

Kendati demikian lanjut Jono, saat ini soal penerbitan sertifikat terhadap lahan Puncak Mall tersebut, masih terus dikejar oleh Pemkab Kepahiang dan prosesnya saat ini, juga masih terus bergulir di BPN Kepahiang.

Kategori :