Warga Kesambe Lama Ditangkap Anggota Polsek Ujan Mas, Ini Kasusnya!

Jumat 06-09-2024,11:07 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - AA (38), warga Kesambe Lama ditangkap anggota Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Kamis 5 September 2024. 

Pria asal Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong ini, ditangkap anggota Polsek Ujan Mas gabungan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang.

 

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang petani ini, ditangkap anggota Polsek Ujan Mas lantaran melakukan aksi Pencurian Sepeda Motor atau Curanmor milik Dendri Kurniawan (27), warg Pungguk Meranti, Kecamatan Ujan Mas.

BACA JUGA:Tetapkan 5 Fraksi, AKD DPRD Kepahiang Resmi Dibentuk

BACA JUGA:Gempa Bumi 5,6 SR Guncang Kepahiang!

Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH menbenarkan adanya penangkapan warga Kesambe Lama sebagai pelaku Curanmor ini.

 

Dikatakan Dodi, saat ini pelaku Curanmor tersebut masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas.

 

"Pelaku kita tangkap kemarin, saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Pelajar SMA di Kepahiang Tega Tikam Teman Sendiri, Diduga Persoalan Asmara!

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, Info Resmi BKN!

Dijelaskan Kapolsek Ujan Mas, dalam pemeriksaan warga Kesambe Lama ini mengakui kepada penyidik jika dirinya telah melakukan aksi Curanmor tersebut.

 

Kategori :