Irwan juga menambahkan kalau peralihan PDAM Kepahiang menjadi Perumda Air Minum ini, merupakan intruksi PP 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Di mana regulasi ini, hanya mengubah badan hukumnya saja, tidak pada manajemennya.
"Setelah semua itu dilakukan, hasilnya tidak ada masalah jika PDAM Kepahiang beralih menjadi Perumda Air Minum," demikian Irwan.