Karyawan PT. TUMS Cacat Permanen, Kuasa Hukum: Jumlah Ganti Rugi Tidak Setimpal!

Senin 02-09-2024,19:26 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

 

Menurut Rustam, korban yang sudah menglami cacat permanen tidak pantas hanya diberikan uang kompensasi Rp 30 juta itu.

BACA JUGA:Kepahiang Masih Kekurangan Dokter Umum dan Dokter Spesialis

BACA JUGA:Syarat CPNS Formasi Polsuspas 2024, Lulusan SMA Wajib Miliki Sertifikat Bela Diri

"Klien kami ini sudah cacat permanen akibat kecelakaan kerja, saya pikir nilai segitu tidak layak untuk dijadikan uang kompensasi," ujar Rustam. 

 

Sekedar mengulas kembali bahwa, diduga membandel dan tidak mematuhi regulasi yang diterapkan, Edwar Samsi mendesak agar keberadaan PT Trisula Ulung Mega Surya atau PT TUMS segera ditutup. 

 

Berlokasi di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh ini, dinilai sama sekali tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.

 

Sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Edwar menilai kalau PT TUMS tidak mentaati regulasi yang ditetapkan. Bahkan perusahan ini dianggap acuh tak acuh terhadap kewajibannya terhadap Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Naik Banyak di Awal Bulan, Ini Prediksi Harga Kopi Hingga Penghujung September

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Kementerian Agama Buka Formasi Lulusan SMA

Sebab menurut Edwar, salah satu dari 2 lahan HGU yang digunakan oleh perusahaan asing asal Taiwan ini, sudah expired atau habis masa berlakunya sejak tahun 2021 lalu.

Sayangnya meskipun masa berlaku HGU tersebut sudah habis, sampai saat ini PT TUMS masih terus beroperasi dan meraup keuntungan tanpa melakukan perpanjangan.

 

Kategori :