Karyawan PT. TUMS Cacat Permanen, Kuasa Hukum: Jumlah Ganti Rugi Tidak Setimpal!

Senin 02-09-2024,19:26 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Salah satu karyawan PT. TUMS, Eko Widodo belakangan jadi sorotan.

Bagaimana tidak, saat menjalankan tugas sebagai seorang karyawan, Eko sempat mengalami kecelakaan kerja.

 

Bahkan akibat dari peristiwa tersebut, Eko terpaksa kehilangan 4 jari tangan kanannya dan membuat aktivitasnya menjadi terganggu.

 

Eko yang saat itu tengah menjalankan tugas di pabrik, secara tragis tergilas mesin pres hingga membuat 4 jarinya putus.

 

Usai menjalani pengobatan, Eko menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang mengaku sebagai utusan PT. TUMS dengan niat menyerahkan uang kompensasi kecelakaan.

BACA JUGA:BKD Pastikan Jatah Hibah KPU Tidak Berkurang, Ini Sumbernya!

BACA JUGA:Gandeng Perangkat Desa Tekan Angka Pernikahan Dini

Orang-orang itu berdasarkan keterangan Eko, memberinya sebuah kertas atau surat perjanjian yang mana tertuang di dalamnya, bahwa Eko akannmendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 30 juta.

 

Hanya saja, uang tersebut hanya diberikan sebanyak Rp 28 juta saja lantaran, Eko dianggap telah melakukan hutang sebesar Rp 2 juta untuk biaya pengobatan.

 

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Eko, Rustam Effendi menyebutkan bahwa biaya kompensasi itu tidak setimpal dengan apa yang dialami oleh kliennya.

Kategori :