Kopi Kepahiang Wajib Bebas Dari Cacat Cita Rasa!

Kamis 29-08-2024,19:39 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

1. bau basi (stinker)

2. bau tanah (earthy)

3. bau jamur (mouldy)

4. bau lumut (musty)

5. rasa asam yang tidak disukai (sour)

6. bau minyak bumi (oily)

7. bau bahan kimia (chemical)

8. bau asap (smoky).

BACA JUGA:Lulusan SMA Ikut Seleksi CPNS Tahun 2024, Perhatikan Syarat Nilai Rata-Rata Ijazah Ini!

Sekedar mengulas kembali bahwa, belakangan ini, harga kopi yang terus mengalami kenaikan menjadi sorotan tersendiri bagi masyarakat, khususnya petani kopi di Kepahiang.

 

Namun banyak yang tidak mengetahui kalau, harga tinggi tersebut hanya diperutukkan bagi kopi dengan mutu terbaik saja.

 

Untuk kopi Grade A petik merah, sejumlah toke di Kepahiang bahkan berani membeli dengan harga Rp 68 ribu/Kg. Sementara untuk kopi asalan yang berkualitas bagus, diambil dengan harga Rp 62 ribu/Kg.

 

Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH mengungkapkan bahwa memang benar, standar mutu kopi telah diatur di dalam Perda Nomor 12 tahun 2020.

Kategori :