5. Peserta lulusan magister maksimal berusia 30 tahun
6. Belum menikah dengan pembuktian wajib melampirkan surat keterangan belum pernah menikah yang diterbitkan lurah atau Kades setempat.
7. Selain itu peserta seleksi CPNS BIN tahun 2024 juga tidak boleh menikah selama masih menyandang status sebagai CPNS
8. Calon peserta bukan merupakan mantan narapidana dengan pidana penjara yang ditunjukan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis penjara 2 tahun hingga lebih
9. Calon peserta tidak pernah dipecat secara hormat atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI atau Polri dan karyawan swasta
BACA JUGA:Khusus Lulusan SMA, 5 Instansi Pusat Ini Buka Formasi Seleksi CPNS Tahun 2024
BACA JUGA:Gaji Sampai Rp 8 Juta, Kini Kementerian LHK Resmi Buka 3.066 Formasi Melalui Seleksi CPNS Tahun 2024
10. Peserta bukan merupakan orang yang sudah menyandang status sebagai CPNS, PNS atau TNI Polri
11. Tidak terlibat dalam politik praktis dan bukan pula pengurus atau anggota partai politik
12. Peserta tidak pernah terdeteksi melakukan bahkan terlibat pelanggaran seleksi
13. Bukan CPNS yang sedang mengusulkan NIP
14. Untuk peserta formasi sarjana perguruan tinggi minimal memiliki IPK 3,00 (skala 4), kemudian perguruan tinggi swasta IPK minimalnya adalah 3,30 dan khusus lulusan SMA memiliki nilai rata-rata 80.
15. Selanjutnya untuk peserta lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib memiliki ijazah yang terakreditasi di BANPerguruan Tinggi atau pusat pendidikan tenaga kesehatan atau lembaga akreditasi mandiri pendidikan kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Sedangkan untuk calon peserta lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.